Surat tanah - setelah sebelumnya kita membahas pengertian dari tanah dengan status petok D , kali ini kami akan membagikan artikel menarik lainnya mengenai pertanahan yakni pengertian tanah dengan status surat ijo ( surat hijau ).
Didalam dunia pertanahan, yang disebut tanah berstatus surat ijo adalah tanah aset milik pemerintah kota yang mana dialih fungsikan menjadi lahan bangunan / rumah
Didalam dunia pertanahan, yang disebut tanah berstatus surat ijo adalah tanah aset milik pemerintah kota yang mana dialih fungsikan menjadi lahan bangunan / rumah
EmoticonEmoticon